Bismillahirrohmanirrahim
Asalamu'alaikum warrahmatullahiwabarokatuh
Saudara setanah air Republik Indonesia.
Kajian yang saya sampaikan ini memuat hikmah kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Panca Sila.
Adapun tujuan penyampaian kajian ini adalah untuk mendasari acara peradilan terhadap perkara yang melibatkan penghayat Panca Sila
MENGINGAT
1 Negara berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA
(Pasal 29 UNDANG UNDANG DASAR 1945 )
Maka dalam praktek pemerintahan harus ditindak lanjut sbb:
- Warga negara yang berhak memperoleh hak pilih /dipilih dan hak pelaksanaan acara hukum setara dengan KUHP /PERATURAN PEMERINTAH adalah yang mengamalkan Panca Sila secara murni dan konsekwen
- Pasal hukum dari KUHP dan PerPem tidak dapat digunakan untuk mengadili pihak yang sedang melaksanakan Panca Sila (selagi tidak merusak/menganiaya dan membunuh)
PENJELASAN :
Sejarah perjuangan kemerdekaan dan pembangunan Republik Indonesia adalah menghadapi pelaku utama yakni penjajahan dan subversi komunisme atheis.
Maka harus dilaksanakan proteksi khusus agar menolak dan memblokir pihak yang menghadirkan kembali penjajahan dan subversi dalam tubah pemerintahan / kabinet & pemda tk 1 - tk 2,untuk turut memerintah
Bab pengamalan Panca Sila adalah :
- Menolak separatisme,komunisme,marksisme,leninnisme
- Nenolak intervensi dan intimidasi serta pembodohan terhadap penganut agama
- Menolak acara hukum dan peraturan yang tidak sesuai dengan keangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Panca Sila & UUD 45
Maka para pelanggar Panca Sila adalah melakukan hal sebaliknya.Sehingga keputusan peradilan formal atau non formal tidak berlaku.
Sehingga kesiapan seluruh warga negara adalah melindungi dan menyelamatkan korban seraya mengadili pelaku.
- Jika pelaku bertindak melanggar hukum merampas hak milik disertai kekarasan dan pembunuhan,pemaksaan agama dan hal itu dilakukan secara kerjasama melibatakan masyarakat dan aparatur negara serta bangsa Asing,maka hukumnya sudah bukan pidana atau perdata lagi,tetapi pihak Pertahanan Negara dan Presiden yang behak mengadili dan mengumumkan pemburuan pihak pelangar itu hingga keakar akarnya
Sebagai catatan pelaku sekalipundari bansga Indonesia,sama kedudukannya dengan penjajah asing.
MENIMBANG
Departemen dalam kabinet adalah lembaga konstitusi,maka setiap kasus hukum.harus memiliki dua unit mekanisme peradilan.
Jika kasus hukum.pelaku bertindak berdasarkan.khilaf dan terdesak kebutuhan materi tetapi tidak sertai kekerasan,maka peradilan negara menerapkan KUHP Pidana /Perdata.
Hukuman bagi pelaku adalah sesuai ancaman KUHP .Selanjutnya pelaku dididik bermasyarakat baik dalam lembaga pemasyarakatan.
Dan sekiranya,waktu dalam masa hukuman memperlihatkan tanda tanda bahwa pelaku belum dapat bermasyarakat(bertaubat anashuha) maka petugas berhak menunda pembebasan.
Selanjutnya,jika seseorang dari bangsa Indonesia telah bertindak yang sepertinya melanggar hukum,tetapi motifasinya adalah spontanitas atau tindakan darurat untuk membela dan menyelamatkan sesama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,maka tidak dapat dikenai pasal KUHP/Peraturan Negara.
MEWAJIBKAN
1 Harus ada kesetaraan antara ayat dan pasal hukum dengan target operasionak hukum.
Misal :
- Hal Penista Agama
Target Operasional adalah pihak yang menistakan agama dengan lisan dan perbuatan serta lisan dan perbuatan masiv sbb:
LISAN:
A) Mengatakan agama adalah sumber ketidak beresan dunia /negara
B) Memuliakan setan dan menghujat Nama Tuhan.
C) Menyamakan diri dengan Tuhan dan menganggap diri lebih dari Rasul
D) Menganggap dan menyatakan ayat ayat suci sebagai kebohongan
E) Bertindak atas nama agama,tetapi terbukti berniat merubah pemerintahan dan telah menganggap bangsa Indonesia adalah rakyatnya yang taat atau harus taat serta bersedia melakukan segala hal kehendaknya
PERBUATAN
- A) Menjual dan memaksa penganut agama tertentu untuk membeli atau menggunakan dan melakukan hal yang dilarang ayat dari kitab agamanya
- B) Waria yang terbukti menikahi atau mengasihi sesama jenisnya sebagai suaminya.Jika waria aktif dan bekerja untuk suatu agama,pasti agama itu akan hina dengan sendirinya.
Contoh kekacauan:
"Jika melihat pria bersin,bacalah Yarkamukallah.Tetapi jika melihat wanita bersin bacalah Yarkamukhilaf"
Nah,jika seseorang melihat waria berbusana wanita bersin,sementara ia tidak tahu bahwa yang bersin adalah pria,maka ia akan membaca Yarkamukhilaf.
Apakah ayat agama dapat dipermainkan?
- C) Para bandar narkoba,mucikari dan tuna susila yang belum berhenti dari tindakan dosanya.Jika mereka aktif dan bekerja untuk agama,maka agama itu akan nista dengan sendirinya..
Soseorang mengklaim diri sebagai keturunan dari para Rasul,raja atau wali,
Kemudian berdiri ditengah masyarakat untuk berpidato.
Sebagain menyebutnya sebagai penceramah atau pendakwah.
Tetapi,saat berdakwah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyampaiakan segala sesuatu yang tidak berasal dari agama.
Dasar hukum yang jelas adalah :
1 Penyampaian agama adalah harus yang bersumber dari sumber agama itu sendiri.Jika ada satu keragauan dan satu saja penganadaian atau "Mungkin" atau " konon",maka hal itu belum bersumber dari " Sumber Agama "
Sehingga,pidato itu tidak boleh bernuansa hukum,tetapi lebih cenderung mengarahkan masyarakat kepada kerukunan,pembangunan dan menghormati sesama manusia.
Di sana sini,jika muncul para pidatowan atau pidatowati yang brandingnya agama,selalu saja bernuansa " bintang panggung " merayu publik untuk bertindak sesuai keinginan pidatonya.
Bahkan ada yang mengatakan: " Wahai Rakyatku!!",pada saat pidato keagamaan.
Dan lengkap dengan baret merah serta tanda bintangnya,tanpa kejelasan dari militer atau ormas apa/
Ada juga yang menyebut hal surga :
" Syurga itu penduduknya berbahasa Arab,maka wajib menghormati bangsa Arab"
Nah,orang itu lupa bahw " Syaithon juga berbahasa Arab,buktinya pada saat Allah Swt menetapkan hhukum mengusir syaithon dari syurga,syaithon juga menjawab dalam bahsa Arab"
Pidato seperti itu hanya mempermalukan masyarakat Arab dan membuat umat manusia malah mencurigai agamanya.
Hal itu sungguh menistakan agama
2 Agama adalah aturan dari Yang Maha Menciptakan .
Sehingga pada hakekatnya," Apa saja yang diturunkan oleh Yang Maha Kuasa /Mencipta,hendaknya bukan untuk diperdebatkan.Tetapi hendaknya saling menghargai orang lain yang sedang menaati Yang Maha Kuasa dengan cara yang dipelajari dan diketahuinya,yang Syah dalam hukum negara"
Saat saat ini marak kalimat yang mengatas namakan agama dari para pidatowan pidatowati yang menghasut untuk menindak orang yang tidak sesuai dengan isi pidatonya.Atau menghentikan relasi orang yang tidak sesuai pidatonya.
Hal itu sesungguhnya sama dengan menistakan agama sebab ,Misal : " Hai Muslimin,kemarin kalian mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani,kalian berdosa sebab pernbuatan itu haram"
Nah kalimat iti sama artinya mengatakan bahwa ada golongan muslim yang nista karena mengucapkan selamat Natal.
Demikian juga dengan kasus kasu lain,misal melakukan acara kenduri tahlilan.Ada pidato yang mengatakan orang Islam dosanya seperti seperti besar dosa menyetubuhi ibunya sendiri ,jika ia melakukan kenduri tahlilan.Iyu kan sama saja menyatakan bahwa kaum muslim ada yang berdosa besar sama dengan menyetubuhi ibunya sendiri.Bukankah tradisi itu sudah ratusan tahun silam?
3 Kaum beribadah ada yang menjadi pelajar,mahasiswa ,pegaai negeri ,pejabat dan pengusaha.
Dalam keseharian,masing masing melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kondisi bidangnya.
Mengapa ada yang berpidato seolah olah pelajar,mahasiswa,pejabat dan sebagainya adalah kafir sebab berhubungan dengan pihak lain yang belum tentu kafir.
Sepertinya apa saja yang diucapkannya adalah yang terbenar dan ia merasa bebas bicara sekalipun kalah fakta dan kalah ilmiah .Hali itu sama artinya menistakan kaum agama.
2 HARUS MEMISAHKAN ACARA HUKUM DAN PELAKSANYA
- Jika ada hal seperti kasus : Ahok terdakwa menistakan Surat Al Maidah ayat 59.
Selagi negara menuntut hukum,maka diwajibkan para guru agama untuk mendidik dengan sungguh sungguh terhadap anak atau muridnya,perihal Al Quran..Sehingga pemasayarakatan yang dialami oleh Ahok tidak sia sia,sebab mencetak muslim baru yang kuat menhadapi cobaan hidup .
Saudara,saya rasa hal diatas cukup jelas untuk menjadi kajian perihal salah dan benarnya seseorang yang sudah dipanggil petugas hukum dalam hal penistaan agama.
CATATAN TERPENTING:
Hukum sesungguhnya adalah sesuatu yang pasti terjadi sesaui dengan obyek dan subyeknya.Hukum tidak tertulis adalah : Orang harus merebus air hingga mendidih.Tapi walapun tidak tertulis,orang orang merebus air hingga mendidih.Sebab jika air tidak mendidih maka akan tidak seshat untuk dikonsumi
Demikian jjuga dalam negeri ini,tidak ada yang menetapkan pasal hukum agar keturunan asing lebih menghoirmati pribumi.Sebab kenyataannya,pribumi itu yang memelihara lingkungan sebelum bangsa asing datang.Dan pada saat lingkungan dipelihara,bangsa asing yang datang menjadi nyaman.
Dan jika sudah menghormati pribumi,tentunya jangan gegabah mengatakan bahwa pribumi lebih bodoh dan lebih buta agama dibanding bangsa asing yang negerinya menjadi sumber agama.Sebab Yang Maha Pencipta selagi mewahyukan gama di sebuah negeri,di negeri ini juga sudah ada kehidupan yang mencari Nya.
Dan jika manusia mencari Nya,maka hati dan jiwanya adalah berpengalaman dalam ruang kemujijatan Nya.Sehingga manusia itu lah yang melayani bangsa bangsa yang sedang di beri ilmu oleh Yang Maha Kuasa dengan wahyu Nya.Maka,tidak layak bangsa asing mengolok ook denga kata yang membodohk bodohkan pribumi Nusantara dalam hal agama.Apalagi dalam kenyataannnya pribumi Indonesia ikhlas berbagi makanan dengan bangsa asing,sekalaipun bangsa asing itu sedang dalam penjara.
Ketahuilah...
Allah Swt menurunkan Wahyu kepada masing masing Rasul dengan mujizat mujizat
Nabi Adam mujizatnya,dapat betertemu Siti Hawa,padahal keduanya terpisah dan dunia ini luasnya tidak terkira
Selain itu ,Nabi Adam dan Situ Hawa mampu dan dan diperkenankan berdialig langsung dengan Allah Swt.Hal itu mujizat tida terkira
Tetapi karena ahlak Rasul maka mujizat itu tidak digunakan untuk memohoan segera kembali lagi ke syurga dan dibebaskan dari hukum pembuangan. NAbi Adam Ikhlas terhadap takdirnya,sebab beliau tahu,kelak akan kembali kedalam Firdaus Allah Swt.
Nabi Ibrahim kebal dari api,tetapi beliau tidak menantang para tentara dan para saudagar untuk berkelahi,sebab ahlak Rasul adalah mengingatkan yang salah dan menghancurkan yang dimurkai Allah Swt.
Nabi Sulaiaman mampu berbicara dengans ekalain jin,hewan dan alam,tetapi tidak pernah menghasut hewan, alam dan jin agar menolak manusia lain hidup dibumi ini.Sebab ahlak Rasul adalah menaklukkan hewan,alam dan jin untuk memuliakan Allah Swt
Nabi Isa ,mampu menghidupkan orang yang sudah mati,menyembuhkan yang sakit bahkan buta...Tetapi ia tidak memiliki kekeayaan yang dikumpulkan dari menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan orang mati.
Sebab ahalak rasul adalah memelihara ciptaan Nya
Nabi Muhammad SAW,mujizatnya adalah Al Quran
Dimana Al Quran adalah Hakim bagi keadaan manusia
Maksudnya :
@ Pada saat diturunkan,Rasulullah Nabi Muhammada SAW hanya disuruh membaca.Lalu ,diturunkanlah wahyu kepada beliau tentang hal yang harus dilakukan beliau
Sampai kepada umat beliau,diajarkan agar mebaca Al Quran pada saat Sholat,usai Iftitah dan Al Fatihah.Dalam Srta Al Quran itu,adalah catatan Kalimat Allah Swt kepada Nabi Muhammad.
Contoh ayat yang Mudah :'Qulhuwallaohu ahad ( Katakan Hai Muhammada ,Allah itu Esa)
Jika sesorang menganggap bahwa yang mendengar Al Quran harus menjalankan bunyi ayatnya,maka umat Islam sama saja menyuruh Allah untuk mengatakan bahwa Allah itu esa,dan memberi nama Allah Swt sebagai Muhammad,sebab sholat adalah berdialog dengan Allah.
Nah...hait hatilah menyampaikan pidato pidato yang mengatas namakan agama..hai sekalain keturuna asing dan para muridnya
Yang terbijsk bukan pidato ,tetapi mengajarkan huruf hijaiyyah,mengajarkan menghafal surat Al Quran dan menyamapai perbuatan Rasulullah Nabi Muhammad SAW,agar diteladani.
Hal itupun kewajiban sekolah dan orang tua.Jadi,mungkin tindakan mengumpulkan orang untuk disuruh mendengar pidato yang materi pidatonya belum tentu benar,adalah salah
Sebab yang benar adalah mengumpulkan masyarakat dan menamyakan persolan masing masing dan bermusayawarah untuk menyelesaikan masalahnya,atau menasihati dengan ilmu yang benar hal yang dapat menjadi solusi.
Saudara,saya rasa tidak perlu terlalu panjang untuk menyampaikan kajian ini
Semoga bermanfaat
Wasalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh
Sincerely Gabrile Richard & The Holy Spirit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar